Selamat Datang Di Website Desa Sindang Baru
Kartu Keluarga
Beranda Pelayanan Kartu Keluarga

Persyaratan

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
  2. Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
  3. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang di kecamatan
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan
  3. Berkas yang sudah discan dimintakan validasi ke dinas via sistem
  4. Jika data sesuai persyaratan, maka sebelum dicetak disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. KK dicetak di kecamatan. KK yang sudah jadi dapat diambil di kecamatan atau via jasa pos dengan menyerahkan berkas permohonan asli.
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim