Membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
FUNGSI RT/RW
Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Bagikan Lembagadesa Ini
Dibuat: Jumat, 24 Februari 2023
Lacak Laporan / Aduan
Silahkan Ketik NIK Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim